Perlindungan Hukum dalam Pembayaran Nafkah Anak sebagai Akibat Perceraian

Authors

  • Heppy Hyma Puspytasari Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, STKIP PGRI Jombang, Indonesia
  • Firman Firman Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, STKIP PGRI Jombang, Indonesia

Keywords:

perceraian, pembayaran nafkah anak

Abstract

Perceraian dalam hukum Islam pada prinsipnya boleh tapi dibenci oleh Allah, namun perceraian merupakan alternatif terakhir yang boleh ditempuh manakala kehidupan rumah tangga dalam keadaan yang sudah tidak bahagia dan tidak bisa dipertahankan lagi. jika terjadi perceraian di mana telah diperoleh keturunan dalam perkawinan itu, maka yang berhak mengasuh anak hasil perkawinan adalah ibu, atau nenek seterusnya ke atas. Akan tetapi, mengenai pembiayaan untuk penghidupan anak itu, termasuk biaya pendidikannya adalah menjadi tanggung jawab ayahnya. . Beberapa data awal yang dimiliki oleh peneliti mengenai putusan cerai talak ini adalah beberapa contoh perkara cerai talak yang sudah incracht namun mantan suami/ayah kandung tidak melaksanakan putusan pengadilan mengenai hadhanah, rumusan masalah yang dapat diformulasikan adalah bagaimana pengaturan pembayaran nafkah anak sebagai akibat dari perceraian dalam hukum Islam dan hukum Nasional dan bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum dalam pembayaran nafkah anak sebagai akibat dari perceraian. Metode peneliti?n y?ng digun?k?n Peneliti d?l?m peneliti?n ini ?d?l?h peneliti?n hukum norm?tif ?t?u doktrin?l. Hasil dari penelitian ini adalah Pengaturan pembayaran nafkah anak sebagai akibat dari perceraian dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional adalah ada kewajiban untuk memberikan nafkah anak walaupun sudah terjadi perceraian, hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi anak. Dan Pelaksanaan perlindungan hukum dalam pembayaran nafkah anak sebagai akibat dari perceraian adalah belum maksimal walaupun sudah ada aturan yang mewajibkan tentang hal tersebut, baik dalam hukum Islam maupun hukum nasional. Namun ada upaya yang dapat dilakukan yaitu gugatan eksekusi dan tuntutan penelantaran anak

References

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo, cet I, Jakarta, 1995

Amrumsyah, 2017, Tindak Pidana Perlindungan Anak : Perspektif Hukum Tentang Undang – Undang Perlindungan Anak, Jurnal Al Qadha, Vol. 4 No. 1 Tahun 2017, IAIN Langsa

Azizi, Alfian Qodri, Jaminan Hak Nafkah Anak dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia, (Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga, 2016).

Hamid, Zahri., Pokok-pokok Hukum Perkawinan Islam dan UUP di Indonesia , (Yogyakarta: Binacipta, 2010),

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung, 2007

Maswandi, 2017, Hak asuh anak yang belum dewasa setelah perceraian, jurnal ilmu pemerintahan dan social politik, vol 4 nomor 1

M. Yusuf. Humas/Hakim Wawancara, di Kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai, 26 Juni 2018

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011

Philipus M. Hadjondan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005

Projodikoro, Wirjono., Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Bandung: Grafika, 2012)

Rahmanda, Agil Arya, Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Setelah Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Surakarta), (Fakultas Hukum Univ Muhammadiyah Surakarta. 2015)

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Danjuri Metri Cetakan ketiga, ed revisi, Ghalia Indonesia, 1998

Setiasari. Meta Deasiy, Kewajiban ayah kepada Anak setelah Putusnya Perkawinan karena Perceraian menurut Hukum Islam dan KHI, (Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 2008).Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009)

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Cetakan ke-8, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Taufiq Fathur Rouzie Saragih, Efektivitas Putusan Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai Tentang Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Putusnya Perkawinan Karena Perceraian Tahun 2015-2017, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan 2018

Thalib, Yusuf., Pengaturan Hak Anak dalam Hukum Positif, (Jakarta: PBHN, 2014)

Tim BIP, Undang-Undang Perlindungan Anak, (Bhuana Ilmu Populer, 2016)

Zahry Hamid, Pokok – Pokok Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 1978

Downloads

Published

28-07-2021

How to Cite

Puspytasari, H. H. ., & Firman , F. . (2021). Perlindungan Hukum dalam Pembayaran Nafkah Anak sebagai Akibat Perceraian. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(2), 3606–3613. Retrieved from https://www.jptam.org/index.php/jptam/article/view/1435

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check